Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus berdasarkan OTK Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019adalah sebagai berikut:
Tugas
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi serta pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi dan urusan ketatausahaan Direktorat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- Pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- Fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- Pembinaan jabatan fungsional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, asesmen dan pengembangan karir, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.