DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Tugas dan Fungsi Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus berdasarkan OTK Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

TUGAS

Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
  2. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
  4. penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
  5. fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi,
  7. kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
  8. penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi;
  9. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan inklusi; dan
  10. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.