Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim memutuskan bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di semua zona (Hijau, kuning, Oranye, Merah) diperbolehkan melakukan praktik di sekolah. Namun, Mendikbud mengatakan untuk pembelajaran teori tetap dilakukan pembelajaran jarak jauh.
“Untuk SMK, sama yang kita lakukan di Perguruan Tinggi. SMK di semua zona maupun perguruan tinggi di semua zona, boleh melakukan pembelajaran praktik di sekolah. Bukan pembelajaran teori, hanya pembelajaran praktik, yaitu pembelajaran produktik yang harus menggunakan mesin-mesin tapi dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Mendikbud dalam tayangan video di akun YouTube KEMENDIKBUD RI berjudul “Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19”, Jumat (7/8/2020).
SMK maupun Perguruan Tinggi kata Mendikbud, yang praktik menggunakan mesin dan laboratorium diperkenankan untuk ke sekolah melaksanakan tugas praktek, apalagi yang dapat menentukan kelulusan mereka.
“Ini agar kelulusan masing-masing lulusan SMK kita terjaga. Agar tidak terdampak kepada masa depan mereka,” kata Mas Menteri.
Catatan penting, kata Mendikbud, Semua pembelajaran teori dari mata pelajaran yang bersifat umum masih harus dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh.
“Ini hanya untuk praktik-praktik produktif mata pelajaran produktif yang membutuhkan penggunaan mesin,” jelas Nadiem.