Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa setiap warga negara tanpa kecuali berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan lainnya. Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan wajib memberikan akses kepada semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus.
Pendidikan inklusif merupakan salah satu strategi penyediaan akses pendidikan kepada semua anak termasuk penyandang disabilitas. Pendidikan inklusif menempatkan secara bersama-sama semua pemangku kepentingan untuk mengembangkan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua anak. Keberadaan siswa penyandang disabilitas pada satuan pendidikan umum memerlukan perhatian dan penanganan khusus, dan salah satunya adalah program pembelajaran yang bersifat individu.
Dalam rangka mengembangkan program pembelajaran yang akomodatif bagi siswa penyandang disabilitas, maka perlu dilakukan penyusunan profil belajar siswa yang berisi data dan informasi kebutuhan dan kesulitannya. Program Kemitraan Indonesia–Australia melalui INOVASI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama, telah merintis pengembangan Instrumen Penyusunan Profil Belajar Siswa (PBS) sebagai identifikasi kebutuhan dan kesulitan siswa. Data dan Informasi dalam PBS bermanfaat bagi guru dalam menyusun pembelajaran yang akomodatif, bagi sekolah/madrasah untuk menyusun program layanan yang mengakomodasikan perbedaan latar belakang siswa, dan bagi pemerintah daerah untuk menyusun program dan kebijakan terkait layanan pendidikan inklusif. Data Profil Belajar Siswa di tingkat pusat dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam pemenuhan kebutuhan guru pembimbing khusus dalam rangka peningkatan layanan pendidikan khususnya bagi peserta didik penyandang disabilitas.