DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Tentang Penghargaan Terima Kasih Gurukhu

Terima kasih GuruKhu adalah pemberian penghargaan kepada guru yang berada pada satuan pendidikan khusus atau pendidikan luar biasa dengan tujuan memberikan penghargaan kepada guru yang mampu memberikan inspirasi dan motivasi bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Esensi program Terima kasih Gurukhu adalah memberikan penghargaan guru pada satuan pendidikan khusus atau pendidikan luar biasa melalui rekomendasi peserta didik berkebutuhan khusus. Upaya tersebut diberikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui motivasi dan inspirasi yang dialami dan dirasakan oleh peserta didik dalam pembelajaran.

Gambar C2Asset 11
Gambar C3Asset 12

Sasaran

Sasaran pemberian penghargaan kategori Terima Kasih GuruKhu adalah Guru yang bertugas di satuan pendidikan khusus yang direkomendasikan oleh Peserta Didik Penyandang Disabilitas di sekolahnya.

Gambar C4Asset 13

Penerima Penghargaan

Penerima penghargaan kategori Terima Kasih GuruKhu berjumlah 3 (tiga) orang Guru yang bertugas di satuan pendidikan khusus.

Gambar C5Asset 14

Manfaat

Peserta didik berkebutuhan khusus perekomendasi guru akan dihadirkan bersama guru yang direkomendasikannya beserta kepala sekolah sebagai pendamping Peserta Didik Berkebutuhan Khusus

Persyaratan Penghargaan Terima Kasih Gurukhu

Persyaratan calon penerima penghargaan kategori Terima Kasih GuruKhu meliputi:

  1. Terdaftar sebagai Guru yang bertugas di satuan pendidikan khusus dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  2. Guru yang direkomendasikan berasal dari Satuan Pendidikan yang sama dengan Peserta Didiknya.

Persyaratan peserta didik berkebutuhan khusus yang memberikan rekomendasi kepada Guru pada Satuan Pendidikan Khusus di satuan pendidikannya meliputi:

  1. Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan khusus dimana Guru yang direkomendasikannya bertugas;
  2. Berusia minimal 13 (tiga belas) tahun;
  3. Memiliki akun instagram pribadi/personal dengan mode publik (bukan privat);
  4. Mengikuti/follow akun Instagram @gtkdikmendiksus dan @ditjen.gtk.kemdikbud; dan
  5. Unggahan foto atau video yang diunggah tidak mengandung unsur sara dan pornografi.

Tata Cara Pemberian Rekomendasi
Penghargaan Terima Kasih Gurukhu

  1. Peserta Didik Berkebutuhan Khusus di satuan pendidikan khusus merekomendasikan Gurunya yang telah menginspirasi dengan cara mengunggah foto atau video Guru tersebut pada media sosial instagram dengan hashtag #TerimakasihGuruKhu2024 #HDIGTKKemendikbudristek2024.
  2. Foto dan/atau video yang diunggah sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan foto dan/atau video yang diberi caption berisi tentang apresiasi/ucapan terima kasih kepada Gurunya yang telah memberikan inspirasi, semangat, dan motivasi dalam pembelajaran.
  3. Peserta didik Berkebutuhan Khusus mengisi formulir penjaringan.
  4. Satu Peserta Didik di satuan pendidikan khusus hanya boleh  merekomendasikan 1 (satu) orang Guru di satuan pendidikan khususnya.
  5. Foto dan/atau video yang diunggah menjadi tanggung jawab pemilik masing-masing akun.

DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Ikuti Kami

Alamat:
Komplek Kemdikbudristek Gedung D lantai 12
Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat 10270