Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta Pendidikan khusus. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Dalam menjalankan tugas secara professional, guru dituntut untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya, begitu juga Guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus atau SLB. Berdasarkan data di lapangan 48,8 % (17.216 guru yang tidak memiliki kualifikasi akademik pendidikan khusus dari jumlah Guru SLB sebanyak 35.294) guru yang mengajar di SLB tidak memiliki kualifikasi akademik pendidikan khusus tetapi guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling, maka sangat diperlukan selalu mengembangan kompetensinya terkait pendidikan khusus, dan juga materi lain yang sangat penting yaitu :
1) Asesmen awal (asesmen akademik dan perkembangan) serta intervensinya,
2) Pembelajaran dan penilaian yang mengakomodasi peserta didik berkebutuhan khusus,
3) Progran Pembelajaran Individual (PPI),
4) publikasi ilmiah dan karya inovatif (PIKI)
Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru pada satuan pendidikan khusus atau SLB, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus bekerja sama dengan Lintang Samudra Edukasi Yayasan MDP Indonesia, IGPKhI, APPKhI, dan praktisi pendidikan khusus mulai tahun 2021 menyelenggarakan Kegiatan Training of Trainer (ToT) Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Mengembangkan Kurikulum, Pembelajaran, dan Penilaian yang Mengakomodasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada Satuan Pendidikan Khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB).
Skenario pelaksanaan kegiatan ToT terdiri atas:
1) In Service Training 1 (IN-1) sebanyak 32 JP;
2) On The Job Learning (OJL) sebanyak 32 JP,
3) In Service Training 2 (IN-2) sebanyak 18 JP.
Kegiatan Luring IN 2 merupakan rangkaian dari Kegiatan Training of Trainer (ToT) Peningkatan Kompetensi Guru dalam Mengembangkan Kurikulum, Pembelajaran, dan Penilaian yang Mengakomodasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada satuan pendidikan khusus atau SLB yang telah dilaksanakan pada tanggal 12-15 Desember 2021. Sebelum mengikuti kegitan luring pada kegiatan IN-2, Peserta guru imbas telah mengikuti pembekalan secara daring selama 3 hari pada tanggal 23-25 Mei 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di 14 lokasi Kabupaten/Kota yang telah terpilih. Pada pelaksanaan kegiatan ini menghadirkan Guru Imbas sejumlah 30 orang yang merupakan usulan dari masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota. Adapun 14 titik tersebut diantaranya:
- Kota Ambon (Maluku)
- Kota Payakumbuh (Sumatera Barat)
- Kota Medan (Sumatera Utara)
- Kota Denpasar (Bali)
- Kota Makassar (Sulawesi Selatan)
- Kab. Aceh Tengah (Aceh)
- Kab. Sidoarjo (Jawa Timur)
- Kab. Sumedang (Jawa Barat)
- Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan)
- Kota Singkawang (Kalimantan Barat)
- Kab. Cilacap (Jawa Tengah)
- Kota Bandar Lampung (Lampung)
- Kab. Sumbawa Barat (NTB)
- Kab. Lebak (Banten)
Tujuan pelaksanaan IN-2 bagi Guru Imbas SLB antara lain:
A. Memastikan semua peserta Guru imbas SLB telah melaksanakan lembar kerja yang ditugaskan pada pelaksanaan penguatan IN-2 Moda Daring
B. Memberikan penguatan praktik kepada Guru Imbas SLB bersama-sama Guru ToT mengenai:
Identifikasi, asesmen, dan intervensi
Pembelajaran dan penilaian/asesmen yang mengakomodasi peserta didik berkebutuhan khusus
Program Pembelajaran Individual (PPI);
Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif (PIKI).
C. Mempraktikkan materi yang telah disampaikan pada IN-2 Moda Daring mengenai:
Program Kebutuhan Khusus
Guru Pembimbing Khusus dan Pelaksanaan Tugasnya di SPPPI; dan
Kurikulum Merdeka Pendidikan Khusus di SLB.
Setelah mengikuti rangkaian pelaksanaan IN-1, OJL, dan Penguatan IN-2, diharapkan seluruh peserta Kegiatan Training of Trainer (ToT) Peningkatan Kompetensi Guru dalam Mengembangkan Kurikulum, Pembelajaran, dan Penilaian yang Mengakomodasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada Satuan Pendidikan Khusus atau SLB perlu mengimplementasikannya dan mengimbaskan atau mendiseminasikan hasilnya kepada guru dan tenaga kependidikan serta pihak-pihak terkait lainnya di derahnya masing-masing secara optimal dalam rangka akselerasi layanan pendidikan bagi semua peserta didik.