DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

MENDIKBUD KEMBALI INGATKAN SYARAT PEMBELAJARAN TATAP MUKA

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengingatkan kepada seluruh insan pendidikan di Indonesia bahwa sekolah yang berada di zona hijau dan kuning tidak bisa memulai pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan orang tua atau komite sekolah.

Hal itu dijelaskan Mendikbud melalui akun YouTube KEMENDIKBUD RI dengan tema “Protokol Kesehatan Ketat untuk Sekolah Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning, yang tayang Sabtu (8/8/2020).

Nadim menegaskan, jika sekolah telah ingin melakukan pembelajaran tatap muka, atau telah membuka sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Maka, orang tua diperkenankan untuk melarang anaknya mengikuti kegiatan tersebut.

“Masing-masing orang tua boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke dalam sekolah kalau mereka belum nyaman. Mereka diperbolehkan melanjutkan PJJ (pelajaran jarak jauh.red) jika orang tuanya tidak memberikan izin untuk masuk sekolah tatap muka,” kata Naidem.

Kemudian, Mendikbud pun mengingatkan, pada saat sekolah melakukan pembelajaran tatap muka, kondisi protokol kesehatannya akan sangat ketat.

“Masing-masing rombel hanya diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas. Berarti harus melakukan rotasi/shifting semua sekolah ini,” tuturnya.

Kemudian, sambungnya, tidak ada lagi aktivitas kantin, berkumpul, ekstrakurikuler yang akan ada resiko interaksi antara masing-masing rombel. Artinya, siswa hanya dipebolehkan sekolah, belajar dan langsung pulang ke rumah.

“Dan tentunya wajib mengenakan masker, dan berbagai macam checklist yang sangat ketat,” tegasnya.

Selanjutnya, Mendikbud menjelaskan bahwa saat ini, 88 persen dari daerah 3T (terluar, tertinggal dan terdepan) di Indonesia yang sangat sulit untuk bisa melakukan PJJ, ada di zona kuning dan hijau. Sehingga, peran orang tua sangat besar terkait keberlangsungan pembelaran siswa.