DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Kemendikdasmen Sosialisasikan Penetapan Predikat Kinerja Tahunan Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024 Selesai Akhir Desember

Thumbnaik YT Penetapan Predikat Kinerja Tahunan

Jakarta, 13 Desember 2024 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menyelenggarakan Sosialisasi Penentapan Predikat Kinerja Tahunan Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2024 melalui media daring Youtube GTK Dikmen Diksus TV Jumat(13/12).

“Sesuai dengan peraturan di dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Predikat Kinerja pegawai ASN wajib ditetapkan pada akhir tahun atau paling lambat awal Januari tahun anggaran berikutnya,” ujar Sekretaris Ditjen GTK, Temu Ismail.

Temu juga menyampaikan bahwa predikat kinerja tahunan merupakan penilaian sumatif yang menyimpulkan ketercapaian target kinerja secara final di akhir tahun anggaran, berdasarkan upaya peningkatan dari semester 1 ke semester 2.

Keuntungan dalam menyelesaikan hingga para pegawai mendapatkan predikat Kinerja Tahunan dijelaskan oleh narsumber Tubagus Septian adalah Guru dan KS dapat mengajukan kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam hal memiliki kecukupan angka kredit, Guru dan KS dapat memperoleh tambahan penghasilan pegawai dalam hal daerah memiliki kebijakan pemberian tambahan penghasilan pegawai, dan Guru dapat diangkat menjadi KS dalam hal Guru masuk ke dalam supply sebagai calon KS.

Temu juga menambahkan bahwa pelaksanaan tahap penilaian kinerja periode 2 sudah dapat dilakukan mulai 3 Desember 2024 oleh Kepala Sekolah dan Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.

Tim Pengembang e-Kinerja BKN, Ika Setiawati Suprihatin berharap guru dan kepala sekolah dapat memastikan sudah memperoleh  penilaian final pada layanan kinerja Kemendikdasmen dan apabila merasa nilainya belum masuk dapat menggunakan fitur sinkro penilaian akhir.

Pada kesempatan ini ditegaskan pula bahwa Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah akan disederhanakan mulai tahun 2025 dengan dilakukan rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah pada 9 Desember 2024. Informasi terkait Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas dapat diperoleh di http://s.id/PengelolaanKinerja2025.