DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Kemendikdasmen Selenggarakan UKKJ JF Guru Periode 3 Tahun 2024

Jakarta, 3 Desember 2024 – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen. GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional (JF) Guru Periode 3 Tahun 2024. UKKJ JF Guru merupakan proses penilaian dan pengukuran kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang JF Guru untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang JF satu tingkat lebih tinggi.

Pasal 81 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jabatan fungsional. Setiap pemangku JF harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan jenjang JF. Persyaratan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi juga ditegaskan kembali dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 28 ayat (3) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf b, dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Bentuk tes/ujian UKKJ JF Guru menyesuaikan dengan masing-masing jenjang jabatan. Jenjang JF Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda tes/ujiannya berupa SJT (Situational Judgment Test), JF Guru Muda ke Ahli Madya berupa SJT dan Studi Kasus, dan JF Guru Ahli Madya ke Ahli Utama berupa SJT, Simulasi Coaching, dan Wawancara.

Pelaksanaan UKKJ Periode 3 diikuti oleh JF Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda sebanyak 8.242, JF Guru Muda ke Ahli Madya sebanyak 13.322, dan JF Guru Ahli Madya ke Ahli Utama sebanyak 113 pada 4 s.d. 7 November 2024. Khusus peserta JF Guru Ahli Madya ke Ahli Utama yang lulus SJT melanjutkan ke tahap berikutnya mengikuti tahapan Tes Simulasi Coaching dan Wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 25 November s.d. 3 Desember 2024. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan secara hybrid (daring di Tempat Uji Kompetensi) dengan pengawasan dan pemantauan tim uji kompetensi daerah dan pusat.