Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/6/2020). Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Mas Menteri menegaskan bahwa tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Untuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona hijau diperbolehkan untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar tatap muka.
“Namun, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim.
Kemendikbud mencatat, saat ini hanya sekitar 6 persen wilayah di Indonesia yang dinyatakan masuk kategori zona hijau. Sementara 94 persennya masih merupakan zona kuning, oranye dan merah. Itu artinya 94 persen wilayah di Indonesia masih harus melanjutkan pembelajaran dari rumah.
“Tercatat ada 429 kabupaten/kota yang masuk dalam zona kuning, oranye dan merah,” kata Menteri Nadiem.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Syarat pertama bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran secara tatap muka adalah telah dikategorikan sebagai zona hijau dan itu merupakan keputusan dari Gugus Tugas. Syarat kedua, jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Terlepas dari itu, di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Mendikbud Nadiem Makarim mengajak semua pihak termasuk kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru ini.
“Dengan semangat gotong royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Mendikbud.