PROGRAM BIMBINGAN TEKNIS PENGENALAN ANAK KESULITAN BELAJAR

Program Bimtek Pengenalan Anak Kesulitan Belajar diselenggarakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus merupakan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para guru agar mereka mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik yang mengalami kondisi kesulitan belajar.

Tujuan

Tujuan penyelenggaraan Bimtek Pengenalan Anak Kesulitan Belajar bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada guru dalam mengenali peserta didik yang mengalami kondisi kesulitan belajar dan mencari solusi untuk pengembangan potensi peserta didik dengan kondisi tersebut.

Hasil yang diharapkan

Penyelenggaraan Bimtek Pengenalan Anak Kesulitan Belajar diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan guru dalam mengenali peserta didik yang mengalami kondisi kesulitan belajar dan mencari solusi untuk pengembangan potensi peserta didik dengan kondisi tersebut.

Tahapan Program

Tahap 1 : Orientasi Program

Pada tahap ini peserta dibekali pemahaman tentang latar belakang, tujuan, dan struktur program Bimtek Pengenalan Anak Kesulitan Belajar.

Tahap 2 : Bimbingan Teknis

Pada tahap ini peserta mempelajari tentang materi Pengenalan Anak Kesulitan Belajar dimulai dengan pre-test, pembelajaran di masing-masing topik, pengimbasan dan ditutup dengan post-test. Aktivitas Bimtek dilaksanakan mengikuti alur MERDEKA (Mulai dari Diri, Eksplorasi Konsep, Ruang Kolaborasi, Demonstrasi Kontekstual, Elaborasi Pemahaman, Koneksi Antar Materi, dan Aksi Nyata).

Struktur Program

Peserta Bimtek

Syarat peserta yang dapat mengikuti program Bimtek Pengenalan Anak Kesulitan Belajar sebagai berikut:
  • Guru PAUD
  • Guru TK/RA/TKLB
  • Guru dan Pamong Belajar SD/MI/SDLB
  • Guru dan Pamong Belajar SMP/MTS/SMPLB
  • Guru dan Pamong Belajar SMA/SMK/MA/SMALB
  • Terdaftar di dapodik dan memiliki akun belajar.id

Jadwal Kegiatan

Kegiatan dilaksanakan selama 10 hari dengan restrik sebanyak dua kali.
Restrik pertama dilakukan di hari ke 4 dan restrik kedua dilaksanakan di hari ke 10 melalui kelulusan post-test.

© 2024 | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan – Kemdikbudristek.