Esensi pemberian penghargaan kategori “Anugerah Guru Penyandang Disabilitas” adalah untuk memberikan penghargaan kepada guru Penyandang Disabilitas di TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang melayani seluruh Peserta Didik dengan menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan layanan pendidikan terbaik terlepas dari kondisi atau hambatan yang dimilikinya.
Pemberian penghargaan ini akan memberikan dampak positif yang luar biasa bagi Peserta Didik dan masyarakat sekitar bahwa keterbatasan fisik atau mental tidak mengurangi kemampuan dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas dan mampu menjadi inspirasi bagi orang lain.
5 (lima) orang Guru Penyandang Disabilitas yang ditetapkan sebagai penerima anugerah akan diundang pada acara puncak perayaan Hari Disabilitas Internasional tahun 2024 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK
Alamat:
Komplek Kemdikbudristek Gedung D lantai 12
Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat 10270