DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Tentang Anugerah Guru Penyandang Disabilitas

Esensi pemberian penghargaan kategori “Anugerah Guru Penyandang Disabilitas” adalah untuk memberikan penghargaan kepada guru Penyandang Disabilitas di TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB yang melayani seluruh Peserta Didik dengan  menunjukkan komitmen tinggi dalam memberikan layanan pendidikan terbaik terlepas dari kondisi atau hambatan yang dimilikinya.

Pemberian penghargaan ini akan memberikan dampak positif yang luar biasa bagi Peserta Didik dan masyarakat sekitar bahwa keterbatasan fisik atau mental tidak mengurangi kemampuan dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas dan mampu menjadi inspirasi bagi orang lain.

Sasaran dan Kriteria Anugerah Guru Penyandang Disabilitas

Sasaran dan kriteria penerima Anugerah Guru Penyandang Disabilitas sebagai berikut:

  1. Guru yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  2. Guru Penyandang Disabilitas yang mengajar di TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB;
  3. Mempertimbangkan masa kerja; dan
  4. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun di satuan pendidikan saat ini.

Manfaat

5 (lima) orang Guru Penyandang Disabilitas yang ditetapkan sebagai penerima anugerah akan diundang pada acara puncak perayaan Hari Disabilitas Internasional tahun 2024 di Jakarta  yang diselenggarakan oleh Ditjen GTK

DIREKTORAT GURU PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI

Ikuti Kami

Alamat:
Komplek Kemdikbudristek Gedung D lantai 12
Jalan Jenderal Sudirman Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat 10270